Pentingnya Status Kepemilikan Hak Atas Tanah Dalam Rangka Menuju Kesejahteraan Masyarakat Desa
DOI:
https://doi.org/10.33753/ijse.v1i1.8Keywords:
status of land rights; welfar; village communitiesAbstract
Sebagian besar penduduk desa Penyirapan bekerja di sektor pertanian, perkebunan jagung dan palawija seluas 19 Ha, perikanan seluas 15 Ha, Pedagang, PNS, Buruh, dll. Tanah yang dijadikan tempat tinggal, perkebunan, pertanian, perikanan dapat dijadikan sebagai mata pencaharian warga setempat, karenanya tanah menjadi asset yang sangat penting bagi warga Desa Panyirapan untuk meningkatkan kesejahteraan pemilik dari tanah tersebut yang berada di desa Panyirapan. Akan tetapi, sebagian besar penduduknya mempunyai pendidikan hanya sampai tingkat SMP dan SMA. Karenanya mereka kurang memahami hukum dikarenakan latar belakang pendidikan yang masih rendah. Warga setempat lebih memlih bertani, buruh atau berkebun. Pendidikan warga yang masih rendah dan awam tentang hukum, maka banyak perkara-perkara hukum yang terjadi desa tersebut, seperti sengketa tanah. Metode yang digunakan berupa pendampingan disertai penyuluhan kepada masyarakat yaitu dengan memberikan penjelasan dan diskusi dengan tujuan kegiatan agar warga desa Penyirapan memahami begitu pentingnya status kepemilikan hak atas tanah bagi pemiliknya yang dapat digunakan sebagai lahan tempat tinggal dan lahan produktif untuk menuju kesejahteraan masyarakat desa Penyirapan. Hasil kegiatan dalam pendampingan ternyata banyak warga desa penyirapan hampir 80% telah mempunyai status tanah yang jelas dan kuat berdasarkan hukum pertanahan di Indonesia.
Downloads
Downloads
Published
Versions
- 2022-06-21 (6)
- 2022-02-13 (5)
- 2021-06-17 (4)
- 2021-06-17 (3)
- 2021-06-17 (2)
- 2020-12-24 (1)
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2020 Indonesian Journal of Society Engagement

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.










